Diketahui, kasus penipuan ini terungkap saat korban menjadi saksi di sidang pertama pemalsuan gelar akademis dengan nomor perkara 265/pid.Sus/2022/PNJmb di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/6/2022).
Penipuan ini bermula saat korban bertemu pelaku berinisial ER di situs kencan online pada akhir Mei tahun lalu.
Korban tertarik berkenalan dengan terdakwa karena foto profilnya berpakaian selayaknya dokter.
"Kenal sama pelaku itu awalnya di situs online, akhir Mei 2021," kata korban di rumahnya, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga:Ngeri! Diduga Depresi Karena Utang, Pria Jambi Nekat Potong Kemaluan Sendiri
Ia mengatakan, hubungan selama dua pekan di situs kencan online menjadi serius, setelah pelaku menyatakan akan melamar. Pelaku pun datang menyambangi kediaman korban pada 23 Juni 2021.
Pertama kali bertemu tatap muka, korban tidak curiga karena Er berpenampilan seperti laki-laki, begitu pula suaranya.
Lebih sepekan di Jambi, ER meminta izin untuk kembali ke Lahat dengan alasan mengambil berkas identitas, sekaligus meminta izin menikah dari orang tua.
Rencana pernikahan dilakukan pada 9 Juli tahun 2021. Namun, ER mengaku ibunya meninggal dunia karena Covid-19, sehingga tantenya meminta pernikahan ditunda.