Puan Maharani Usul Cuti Hamil dan Melahirkan Jadi 6 Bulan, Warganet Curiga: Ini Nyari Suara atau Apa?

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan. Sebelumnya, cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Riki Chandra
Kamis, 16 Juni 2022 | 12:15 WIB
Puan Maharani Usul Cuti Hamil dan Melahirkan Jadi 6 Bulan, Warganet Curiga: Ini Nyari Suara atau Apa?
Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

SuaraSumbar.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong cuti hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan. Sebelumnya, cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Parlemen menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang (UU).

Puan menyebutkan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Hanya saja, usulan cuti hamil dan melahirkan itu menimbulkan pendapat pro dan kontra dari warganet.

Baca Juga:Daftar Perbandingan Aturan Cuti Hamil RI dengan Negara Lain, AS Paling Parah

Menurut Puan, alasan dia mengusulkan cuti hamil dan melahirkan jadi 6 bulan. Ia mengatakan titik berat RUU KIA adalah pada masa pertumbuhan emas.

Pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak disebut masa pertumbuhan emas karena itu periode krusial tumbuh kembang anak.

Seribu hari pertama kehidupan anak itu kerap dikaitkan dengan penentu masa depan anak. Oleh karenanya, RUU ini menekankan pada pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan Maharani, dikutip dari Suara.com, Kamis (16/6/2022).

Politisi PDIP ini mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh oleh seorang ibu. Di antaranya adalah hak mendapat pelayanan kesehatan, aminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Baca Juga:10 Negara dengan Cuti Hamil dan Melahirkan Terlama di Dunia, Ada Setahun Lebih

Selain itu Puan mengingatkan bahwa masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tak dilakukan dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

Puan menambahkan bahwa cuti melahirkan 6 bulan juga dipertimbangkan karena seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

Ia menegaskan bahwa ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

Dalam usulannya itu, ibu hamil tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu mereka pun harus tetap memperoleh gaji.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," tutur Puan Maharani.

Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah jadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini