Fakta-fakta Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap Gara-gara Pakai Obat Penenang

Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie ditangkap polisi lantaran terbukti menggunakan obat penenang tanpa resep dokter.

Riki Chandra
Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:26 WIB
Fakta-fakta Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap Gara-gara Pakai Obat Penenang
Andrie Bayuadjie gitaris Kahitna [Instagram/andriekahitna]

SuaraSumbar.id - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie ditangkap polisi lantaran terbukti menggunakan obat penenang tanpa resep dokter. Dia diciduk saat berada di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).

Ia ditangkap beserta barang bukti berupa obat penenang yang ia gunakan. Berikut fakta-fakta Andrie Bayuadjie, dikutip dari Suara.com.

1. Pakai Obat Penenang Sejak 2017

Andrie ditangkap polisi beserta barang bukti berupa 45 butir obat penenang jenis Valdimex Diazepam di sebuah kost.

Baca Juga:Gitaris Kahitna Gunakan Psikotropika Diazepam, Kenali Ragam Jenis dan Kegunaan Obat Penenang Lainnya

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir,” ujar Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Adapun Andrie telah mengonsumsi obat penenang tersebut sejak 2017 yang lalu.

2. Awalnya Pakai Resep Dokter

Awalnya, Andrie mengonsumsi obat penenang tersebut dengan resep dokter yang ia gunakan sejak 2017 hingga 2018.

"Menurut pengakuan, AB (Andrie Bayuadjie) pernah berobat di dokter dan mengonsumsi obat penenang sejak 2017 hingga 2018," lanjut Endra.

Baca Juga:8 Fakta Seputar Penangkapan Andrie Bayuadjie, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang

3. Obat untuk Tidur

Adapun alasan Andrie menggunakan obat penenang adalah untuk mempermudah dirinya beristirahat usai bekerja sebagai seorang musisi.

"Untuk beristirahat atau membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," lanjut Endra lagi.

4. Beli di Toko Online

Namun pada 2020, Andrie Bayuadjie diketahui membeli obat tersebut tanpa resep dokter melalui toko online.

"Saudara AB (Andrie Bayuadjie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter," lanjut Endra.

5. Minta Maaf di Instagram

Unggahan Andrie melalui akun Instagram pribadinya, @andriekahitna sebelum diciduk polisi menjadi sorotan. Pasalnya ia mengunggah kegiatan di sebuah klub malam yang berlokasi di Kelapa Gading yang juga diikuti dengan permintaan maaf kepada tim keamanan klub tersebut.

"@holywingsindonesia Kelapa Gading sedikit hardcore. Saya minta maaf kepada semua petugas sekuriti, hahaha," tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Suara.com pada Jumat (3/6/2022).

6. Terancam 5 Tahun Penjara

Atas tindakan tersebut, Andrie Bayuadjie dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.

Selanjutnya, kepolisian akan berkordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen. Ini guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan gitaris band Kahitna tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak