Fakta-fakta Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap Gara-gara Pakai Obat Penenang

Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie ditangkap polisi lantaran terbukti menggunakan obat penenang tanpa resep dokter.

Riki Chandra
Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:26 WIB
Fakta-fakta Gitaris Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap Gara-gara Pakai Obat Penenang
Andrie Bayuadjie gitaris Kahitna [Instagram/andriekahitna]

5. Minta Maaf di Instagram

Unggahan Andrie melalui akun Instagram pribadinya, @andriekahitna sebelum diciduk polisi menjadi sorotan. Pasalnya ia mengunggah kegiatan di sebuah klub malam yang berlokasi di Kelapa Gading yang juga diikuti dengan permintaan maaf kepada tim keamanan klub tersebut.

"@holywingsindonesia Kelapa Gading sedikit hardcore. Saya minta maaf kepada semua petugas sekuriti, hahaha," tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Suara.com pada Jumat (3/6/2022).

6. Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga:Gitaris Kahitna Gunakan Psikotropika Diazepam, Kenali Ragam Jenis dan Kegunaan Obat Penenang Lainnya

Atas tindakan tersebut, Andrie Bayuadjie dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.

Selanjutnya, kepolisian akan berkordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen. Ini guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan gitaris band Kahitna tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak