SuaraSumbar.id - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuadjie ditangkap polisi lantaran terbukti menggunakan obat penenang tanpa resep dokter. Dia diciduk saat berada di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
Ia ditangkap beserta barang bukti berupa obat penenang yang ia gunakan. Berikut fakta-fakta Andrie Bayuadjie, dikutip dari Suara.com.
1. Pakai Obat Penenang Sejak 2017
Andrie ditangkap polisi beserta barang bukti berupa 45 butir obat penenang jenis Valdimex Diazepam di sebuah kost.
Baca Juga:Gitaris Kahitna Gunakan Psikotropika Diazepam, Kenali Ragam Jenis dan Kegunaan Obat Penenang Lainnya
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir,” ujar Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Adapun Andrie telah mengonsumsi obat penenang tersebut sejak 2017 yang lalu.
2. Awalnya Pakai Resep Dokter
Awalnya, Andrie mengonsumsi obat penenang tersebut dengan resep dokter yang ia gunakan sejak 2017 hingga 2018.
"Menurut pengakuan, AB (Andrie Bayuadjie) pernah berobat di dokter dan mengonsumsi obat penenang sejak 2017 hingga 2018," lanjut Endra.
Baca Juga:8 Fakta Seputar Penangkapan Andrie Bayuadjie, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang
3. Obat untuk Tidur
Adapun alasan Andrie menggunakan obat penenang adalah untuk mempermudah dirinya beristirahat usai bekerja sebagai seorang musisi.
"Untuk beristirahat atau membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," lanjut Endra lagi.
4. Beli di Toko Online
Namun pada 2020, Andrie Bayuadjie diketahui membeli obat tersebut tanpa resep dokter melalui toko online.
"Saudara AB (Andrie Bayuadjie) membeli online karena tidak bisa membeli di apotek tanpa resep dokter," lanjut Endra.
- 1
- 2