Angka Perceraian di Sumbar Tinggi, Tahun Lalu Capai 8 Ribu Kasus

Angka perceraian di Sumatera Barat (Sumbar) cukup tinggi. Bahkan, sepanjang tahun 2021, tercatat sekitar 8 ribu kasus perceraian di berbagai daerah di Sumbar.

Riki Chandra
Kamis, 26 Mei 2022 | 18:02 WIB
Angka Perceraian di Sumbar Tinggi, Tahun Lalu Capai 8 Ribu Kasus
Ilustrasi buku nikah. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Angka perceraian di Sumatera Barat (Sumbar) cukup tinggi. Bahkan, sepanjang tahun 2021, tercatat sekitar 8 ribu kasus perceraian di berbagai daerah di Sumbar.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumbar, Edison.

"70 persen kasus cerai gugat. Istri yang banyak menggugat cerai suaminya," katanya dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).

Mengantisipasi kasus perceraian tersebut, Kanwil Kemenag Sumbar melahirkan Program Revitalisasi Khazanah Surau (Prokes).

Baca Juga:Kabar Baik, Sejumlah Hewan Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Sumbar Dinyatakan Sembuh

Prokes ini bertujuan bagaimana merevitalisasi dan mengembalikan khazanah masjid. Mulai dari mengembalikan nilai-nilai surau pada masa lampau dan menyesuaikan dengan konteks hari ini.

“Kita ingin bagaimana mesjid juga memperhatikan kondisi ini, bagaimana anak kemenakan kita dilingkungan mesjid diberi pembinaan,” ujarnya.

Menurut Edison, Niniak Mamak dan Bundo Kanduang harus mulai aktif memberikan ilmu, bekal kepada calon pengantin. Dengan begitu, mereka kelak paham dengan adat dan agama.

“Tingginya angka perceraian di Sumbar dan segala hal hal yang terkait dengan itu, perselingkuhan kekerasan seksual pada anak dan rumah tangga yang tidak terwarnai dengan nilai Islam. Makanya mereka harus didekatkan dengan masjid,” katanya.

Pusat Ketahanan Keluarga

Baca Juga:2.903 Orang Calon Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat dalam 8 Kloter

Tak hanya itu, program tersebut dilahirkan untuk mewujudkan masjid menjadi pusat ketahanan keluarga.

“Dalam program ini kita ingin mesjid berperan dalam membekali calon pengantin pra nikah. Termasuk nanti juga pada pasca nikah atau konsultasi keluarga. Dalam bentuk konsultasi hukum dan persoalan keluarga,” bebernya.

Ada beberapa alasan kenapa masjid djadikan sentral penguatan keluarga. Pertama, masjid punya potensi tokoh, potensi finansial, potensi sarana prasarana dan sebagainya.

Disamping itu, Prokes ini lahir oleh program Gubernur Sumbar yang menjadikan Masjid Raya Sumbar sebagai pusat pembelajaran ABS SBK (Adat Basandi Syara’-Syara’ Basandi Kitabullah).

“Pemerintah daerah ingin menjadikan masjid sebagai pusat atau sentral, bukan hanya pada pembinaan yang bersifat spiritual," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak