SuaraSumbar.id - Angka perceraian di Sumatera Barat (Sumbar) cukup tinggi. Bahkan, sepanjang tahun 2021, tercatat sekitar 8 ribu kasus perceraian di berbagai daerah di Sumbar.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumbar, Edison.
"70 persen kasus cerai gugat. Istri yang banyak menggugat cerai suaminya," katanya dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).
Mengantisipasi kasus perceraian tersebut, Kanwil Kemenag Sumbar melahirkan Program Revitalisasi Khazanah Surau (Prokes).
Baca Juga:Kabar Baik, Sejumlah Hewan Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Sumbar Dinyatakan Sembuh
Prokes ini bertujuan bagaimana merevitalisasi dan mengembalikan khazanah masjid. Mulai dari mengembalikan nilai-nilai surau pada masa lampau dan menyesuaikan dengan konteks hari ini.
“Kita ingin bagaimana mesjid juga memperhatikan kondisi ini, bagaimana anak kemenakan kita dilingkungan mesjid diberi pembinaan,” ujarnya.
Menurut Edison, Niniak Mamak dan Bundo Kanduang harus mulai aktif memberikan ilmu, bekal kepada calon pengantin. Dengan begitu, mereka kelak paham dengan adat dan agama.
“Tingginya angka perceraian di Sumbar dan segala hal hal yang terkait dengan itu, perselingkuhan kekerasan seksual pada anak dan rumah tangga yang tidak terwarnai dengan nilai Islam. Makanya mereka harus didekatkan dengan masjid,” katanya.
Pusat Ketahanan Keluarga
Baca Juga:2.903 Orang Calon Jemaah Haji Embarkasi Padang Berangkat dalam 8 Kloter
Tak hanya itu, program tersebut dilahirkan untuk mewujudkan masjid menjadi pusat ketahanan keluarga.
- 1
- 2