Kabar Baik, Sejumlah Hewan Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Sumbar Dinyatakan Sembuh

Sejumlah sapi dan kerban yang dinyatakan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan sembuh.

Riki Chandra
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:25 WIB
Kabar Baik, Sejumlah Hewan Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Sumbar Dinyatakan Sembuh
Sapi di salah satu kandang di wilayah Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraSumbar.id - Sejumlah sapi dan kerban yang dinyatakan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan sembuh. Meski begitu, jumlah kasus PMK di Sumbar juga kian meningkat.

Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinaskeswan Sumbar, M. Kamil mengatakan, hewan terjangkit PMK di Sumbar mencapai 846 ekor. Dari jumlah tersebut, 5 ekor di antaranya dinyatakan sembuh. Data tersebut terhitung sampai Rabu (25/5/2022).

"5 ekor hewan sudah dinyatakan sembuh, hewan tersebut berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (26/5/2022).

Dari 846 hewan yang terdeteksi PMK dari hasil uji laboratorium, sebanyak 815 ekor di antaranya dinyatakan positif terjangkit PMK. Sedangkan 31 ekor lainnya, mungkin positif.

Baca Juga:Harga Hewan Kurban di Sumsel Naik Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, Warga dan Peternak Was-Was

Angka PMK tertinggi berada di Kabupaten Padang Pariaman. Masing-masing positif PMK pada kerbau, Agam 23, Padang Pariaman 3, Pariaman 1, Sinjunjung 21, Solok 4, Solok Selatan 4, dan Tanah Datar 2 ekor.

Sementar untuk sapi, di Agam 69, Lima Puluh Kota 8, Padang 32, Padang Pariaman 162, Pariaman 52, Pasaman Barat 12, Payakumbuh 66, Sawahlunto 4, Sijunjung 35, Solok 48, Solok Selatan 111, Tanah Datar 158. Sedang untuk mungkin positif ditemukan di 31 ekor pada sapi di Pasaman.

Hingga kini, dari 846 hewan kerbau maupun sapi terjangkit PMK di Sumbar belum ditemukan potong paksa.

Wajibkan Penyuplai Hewan Kurban Kantongi 2 Syarat

Wabah penyakit mulut dan kaki (PMK) menjadi perhatian serius Pemprov Sumbar. Apalagi, Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443 Hijriah sudah kian mendekat.

Baca Juga:Wabah PMK di Tuban Menyebar di 14 Kecamatan, Total 180 Ekor Terinfeksi

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Erinaldi mengatakan, untuk mengantispasi penyebaran PMK di Sumbar, setiap penyuplay hewan kurban nantinya harus memastikan 2 dokumen.

"Kita tekankan perlu ada dua dokumen yang diberikan pada suplayer sapi kurban. Pertama surat asal ternak dan kedua surat keterangan kesehatan hewan," katanya pada Selasa (24/5/2022).

Erinaldi juga mengatakan dokumen atau surat itu perlu walaupun sapi yang bakal dikurbankan adalah sapi milik tetangga.

"Surat asal ternak, mengantisipasi agar jagan ada ternak curian. Kalau tak ada suratnya bisa disebut ilegal ini untuk pengamanan juga," tambahnya.

Sementara itu, surat keterangan kesehatan hewan diperlukan agar diketahui hewan yang dikurbankan nantinya sehat dan tidak terjangkit PMK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini