SuaraSumbar.id - Rapat konsinyering DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu menyepakati bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari. Waktu tersebut dipersingkat dari sebelumnya 90 hari.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, kesepakatan mempersingkat durasi kampanye untuk efisiensi waktu pemenuhan logistik pemilu dan anggaran.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," kata Junimart dikutip dari Suara.com, Senin (15/5/2022).
Usulan mempersingkat durasi kampanye berasal dari seluruh fraksi di Komisi II, kata anggota Komisi II Rifqinizami.
Baca Juga:Durasi Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Menjadi 75 Hari
Komisi II mulai rapat konsinyering membahas persiapan pemilu 2024 bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yang melingkupi KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat dilaksanakan mulai 13 Mei sampai 15 Mei 2022, kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.
Guspardi menyebut salah satu agenda yang dibahas dalam rapat mengenai penyempurnaan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan, program dan jadwal pemilu 2024. "Termasuk juga membahas lebih detail terkait aspek anggaran yang dinilai masih jumbo," kata Guspardi, Jumat (13/5/2022).
Komisi II bersama pemerintah meminta KPU dan Bawaslu mengefisienkan anggaran pemilu, di mana pengajuan awal Rp86 triliun, setelah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliun.
"Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati hingga saat ini. Kemudian soal lamanya durasi masa kampanye juga belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR," kata Guspardi.
Baca Juga:Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas: Belum Ada Pembahasan DOB di Papua Barat