Faktanya, video yang berdurasi 8 menit 1 detik itu membahas tentang Anies yang mendapat rekomendasi dari Ombudsman untuk menata dan membuka Jalan Jatibaru Tanah Abang. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Anies untuk memberi keputusan, apabila melebihi maka ia terancam dibebastugaskan.
Lebih lanjut, berita mengenai rekomendasi Ombudsman untuk Anies itu sudah beredar sejak 2018 silam. Saat itu, Anies menjabat sebagai Gubernur DKI dan diberi waktu untuk membereskan Jalan Jatibaru Raya lantaran penempatan PKL dinilai maladministrasi dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat itu memutuskan untuk membuka Jalan Jatibaru Raya untuk para PKL usai pembangunan skybridge.
Pada 2021, skybridge baru selesai dan Jalan Jatibaru Raya kembali dibuka setelah skybridge beroperasi untuk pejalan kaki dan para PKL.
Baca Juga:Dihadiri Anies, Salat Id di JIS Diperkirakan Bakal Dipenuhi 8 Ribu Orang
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka klaim yang menyebutkan bahwa Anies Baswedan dicopot dari Gubernur DKI Jakarta adalah hoaks.
Klaim tersebut masuk dalam kategori false context atau konteks yang salah.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].
Baca Juga:Di Mana Anies Baswedan Sholat Idul Fitri 2022?
- 1
- 2