SuaraSumbar.id - Seorang ibu di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia 3 tahun hingga meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, wanita berinisial AL (29) diringkus polisi.
“Pelaku diamankan di rumahnya di Korong Duku, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman pada Jumat (8/4/2022) malam,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Agustinus, penangkapan ibu tiri itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aksi kekerasan perempuan terhadap anak.
Baca Juga:Tradisi Maniliak Bulan Jamaah Tarekat Syattariyah di Sumbar
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung mendatangi rumah korban dan mengamankannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya hingga menyebabkan sang anak meninggal dunia," katanya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Padang Pariaman.