SuaraSumbar.id - Gara-gara penyiar radio memutar rekaman suara azan Magrib 4 menit lebih awal, puasa Ramadhan warga satu kota batal sebelum waktunya.
Hal itu terjadi di Tawau, keresidenan sekaligus kota ketiga terbesar di Sabah, Malaysia, pada hari puasa pertama Ramadhan 1443 Hijriah, Minggu (3/4) akhir pekan lalu.
Seperti diberitakan Freemalaysiatoday.com, Senin (4/4/2022), Mohd Safwan Junit, presenter Radio Tawau FM yang mengampu program Syoknya Hujung Minggu, menyiarkan azan Magrib pada pukul 18.16 waktu setempat.
Padahal, waktu masuk Magrib di Tawau hari itu adalah pukul 18.20. Alhasil, warga satu kota yang menjadi penikmat setia radio tersebut membatalkan puasa sebelum waktunya.
Baca Juga:Satgas Pamtas Tangkap 5 Terduga Pelaku Penyelundupan 495 Butir Ekstasi dari Malaysia
Sehari setelah peristiwa itu, Safwan memublikasikan permintaan maaf melalui akun Facebook pribadinya.
Safwan menegaskan, kesalahan itu terjadi bukan karena disengaja. Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi karena kesalahan teknis.
“Saya Mohd Safwan Junit, presenter yang bertugas di Syoknya Hujung Minggu, melakukan kesalahan teknis, di mana azan Maghrib disiarkan dua kali, yaitu sekitar pukul 18.16 dan yang kedua pada pukul 18.20."
![Mohd Safwan Junit, penyiar radio Tawau FM, meminta maaf melalui akun Facebook pribadinya, karena memutar azan Magrib lebih awal dari waktunya. [Facebook]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/04/05/35399-radio-putar-azan-magrib-lebih-awal.jpg)
“Azan yang seharusnya dikumandangkan pada pukul 18.20 dibunyikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan banyak warga Tawau yang tidak sengaja berbuka puasa lebih awal dari waktu tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa ini karena kesalahan teknis dan kesalahannya sendiri, sehingga mendorongnya untuk meminta maaf.
Baca Juga:Kalah Telak dari Timnas Futsal Indonesia, Malaysia Disindir Habis-habisan
“Oleh karena itu, saya dengan rendah hati, secara pribadi, meminta maaf kepada masyarakat Tawau yang terkena dampak situasi ini."
- 1
- 2