SuaraSumbar.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz, tersangka kasus penipuan Binomo. Langkah tersebut dilakukan lantaran Fakarich mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading Binary Option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
"Mangkir dia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, upaya jemput paksa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang memperbolehkan penyidik untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga:Dua Kali Mangkir, Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Fakarich
Sebagaimana termaktup dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. "Iya sesuai dengan KUHAP, nanti membawa," ungkap Whisnu.
Whisnu menambahkan, pihaknya bakal menerbitkan surat perintah untuk membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, ia belum merincikan kapan upaya membawa itu dilaksanakan. "Belum tau nanti, kami susun dulu," ucapnya.
Sementara itu, penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich. Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.
Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.
Baca Juga:Fakarich Guru Trading Indra Kenz Dipanggil Bareskrim Polri
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancama-nya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. (Antara)