SuaraSumbar.id - Warga dari tujuh desa menggelar aksi demi di kantor Bupati Aceh Tamiang. Mereka meminta agar eks perusahaan perkebunan PT DJ hengkang dari Alur Jambu.
Warga yang menggelar aksi berasal dari Desa Alur Jambu, Aras Sembilan, Blang Kandis, Perupuk, Serba dan Batang Ara, dan Desa Gerenggam.
"Kami kemari untuk mempertanyakan kepada Bupati Aceh Tamiang Mursil tentang status eks PT DJ. Kami tidak mau ada perusahaan bermasalah di lingkungan desa kami. Silahkan angkat kaki dari Alur Jambu," katanya, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).
Massa membentangkan spanduk dan poster sambil berorasi pakai pengeras suara dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Satpol PP dan anggota Linmas.
Baca Juga:Perketat Prokes Saja Tak Cukup, Yuk! Cegah DBD selama MotoGP 2022
Namun warga gagal bertemu Bupati Aceh Tamiang karena sedang tugas ke luar kota. Kemudian para pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Bupati HT Insyafuddin.
Warga mendesak pemerintah daerah untuk menyelesaikan eks HGU PT DJ yang telah berakhir izinnya sejak 1988.
Setelah beberapa saat menyatakan sikap, perwakilan warga tujuh desa diajak berdialog di dalam ruangan. Insyafuddin minta warga membuat pernyataan tertulis untuk disampaikan kepada bupati.