SuaraSumbar.id - Sebanyak 46 kendaraan ditilang Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), dalam operasi keselamatan Singgalang 2022 yang berlangsung 1 hingga 14 Maret 2022.
"Untuk penindakan atau tilang jumlahnya meningkat hampir 100 persen," kata Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, AKP Dian Jumes Putra, melansir Antara, Kamis (17/3/2022).
Ia mengaku, jumlah pelanggaran mengalami penurunan jika dibanding dengan tahun sebelumnya.
Tidak banyaknya penindakan atau tilang pada operasi tahun sebelumnya karena masih banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Tahun ini yang kita tindak hanya pelanggaran prioritas yang merupakan fasilitas untuk kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, anak di bawah umur membawa kendaraan, dan lainnya," jelasnya.
Sementara untuk kendaraan yang masih memakai knalpot bising, selain ditindak dalam bentuk tilang, pihaknya juga akan mengamankan kendaraan selama dua bulan.
"Kalau untuk kendaraan yang memakai knalpot bising kita tidak pandang untuk menindaknya. Selain tilang kita juga akan mengamankan kendaraan selama dua bulan," ungkapnya.
Sebelum membawa kembali kendaraan pemilik harus mengganti knalpot bising dengan knalpot standar di Polres Limapuluh Kota.
"Semoga ini dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot bising. Mari kita patuhi semua aturan berlalu lintas sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan kondusif," tukasnya.
Baca Juga:Sebanyak 1.477 Pasien Covid-19 di DKI Meninggal Sejak Muncul Varian Omicron