SuaraSumbar.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa wacara penundaan Pemilu 2024, bisa mengancam hingga melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya. Sebab, penundaan tersebut menabrak konstitusi UUD 1945.
Menurut Yusril, jika presiden menabrak konstitusi maka akibatnya akan fatal, salah satunya bisa dilengserkan.
“Kalau saya sih menasihatkan Pak Jokowi tetap menaati konstitusi UUD 45," kata Yusril, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Dia khawatir jika Jokowi nekat memperpanjang masa jabatannya dengan memundurkan Pemilu, maka rakyat bisa bergerak menjatuhkan atau melengserkannya seperti pada zaman Soeharto.
“(Ketika presiden melanggar UUD 1945) orang bisa mengatakan kalau begini ini pelanggaran terang-terangan terhadap UUD 45 (bisa di) impeachment (pemakzulan) presiden nah begitu,” jelasnya.
Yusril mengatakan, salah satu cara menunda pemilu yang konstitusional adalah dengan presiden mengeluarkan dekrit. “Pak Jokowi akan menghadapi kritik yang luar biasa kalau di dekrit ini kan ujung-ujungnya menambah UUD 1945 juga, ya kan. Timbul pertanyaan zaman sekarang, orang kan jauh lebih kriitis. Apa bisa? Apa benar?,” jelasnya.
Menurutnya, untuk menerbitkan dekrit saat ini tak semudah zaman Soekarno.
"Nggak seperti tahun 1959 Bung Karno dengan mudah mengeluaran dekrit. Sekarang saya rasa enggak semudah itu. Saya tidak menyarankan langkah itu ditempuh. Apalagi dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan kan merubah UUD dalam praktek, tapi teksnya tidak berubah sama sekali,” ujarnya.
Yusril mengatakan, dua kali bertemu Presiden Jokowi dan berbicara masalah penundaan pemilu. “Beliau saya agak ledek-ledekin, ‘Lha ini mau bikin ibu kota baru berapa tahun nih pak? Jangan-jangan tunggu tiga periode.” Beliau menjawab, ‘Hahaha tiga periode katanya, kan situ yang lebih ngerti apa cantolan konstitusionalnya hayo, enggak ada toh masak saya disuruh nabrak konstitusi’,” kata Yusril.
Dia pun menyimpulkan dari apa yang dikatakan Jokowi, jika tak ada kemauan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memperpanjang masa jabatannya.
- 1
- 2