Masa Tanggap Darurat Gempa Pasaman Barat Ditetapkan Selama 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan masa tanggap darurat gempa selama 14 hari ke depan, sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.

Riki Chandra
Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:15 WIB
Masa Tanggap Darurat Gempa Pasaman Barat Ditetapkan Selama 14 Hari
Masjid Raya Kajai Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat roboh pasca gempa magnitudo 6,2. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan masa tanggap darurat gempa selama 14 hari ke depan, sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang masa tanggap darurat gempa bumi.

Menurutnya, selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu.

Di antara yang akan dilakukan adalah melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.

Baca Juga:Gempa Pasaman Barat, PT Semen Padang Kirim Logistik 500 Kg Beras Bagi Pengungsi

Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.

Data sementara dampak gempa di Pasaman Barat meninggal dunia empat orang, luka berat 19 orang, luka sedang tujuh orang dan luka ringan 36 orang.

Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini