Tersangka Perampok Sadis di Padang Diserahkan ke Jaksa

Saat proses penyerahan tersangka, JPU sempat memeriksa para tersangka terkait kasus yang menjerat mereka, mulai dari kronologis serta peran masing-masing.

Suhardiman
Senin, 21 Februari 2022 | 15:34 WIB
Tersangka Perampok Sadis di Padang Diserahkan ke Jaksa
Proses penyerahan tiga tersangka kasus dugaan perampokan yang terjadi di Kawasan Belimbing, Kuranji, Padang. [Antara]

SuaraSumbar.id - Polisi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan perampokan yang menewaskan satu penghuni rumah di kawasan Belimbing, Kuranji, Padang pada Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tiga tersangka yang diserahkan adalah Eni (23), Rusmanila (42) dan Roby (23).

"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka hari ini kami lakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti," katanya.

Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan langsung oleh Penyidik Pembantu Satreskrim Polresta Padang, Aipda Roscky Eka Putra di Kantor Kejari Padang.

Baca Juga:Ganjar Gelontorkan Rp 107,1 Miliar untuk 2.201 Lembaga Pendidikan

Ada dua JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yaitu Sylvia Andriati untuk tersangka Eni dan Robby, dan JPU Renol untuk tersangka Rusmadila.

Saat proses penyerahan tersangka, JPU sempat memeriksa para tersangka terkait kasus yang menjerat mereka, mulai dari kronologis serta peran masing-masing.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa inisiatif perampokan itu berawal dari Eni, yang mengaku kesal karena sering dibentak dan dimaki oleh anak pemilik rumah.

Sementara Roby setuju untuk bersekongkol melakukan perampokan yang direncanakan oleh Eni karena juga kerap dimaki. Sedangkan Rusmanila berperan sebagai pencari tiga eksekutor perampok bayaran di Palembang.

Setelah skenario disusun, akhirnya aksi perampokan terjadi pada Sabtu (23/10) malam. Tiga eksekutor masuk menggunakan masker, topi, serta jaket.

Baca Juga:Bandar Chip Higgs Domino di Riau Ditangkap, Omsetnya Jutaan per Hari

Saat telah masuk ke dalam rumah, mereka langsung mengikat para penghuni rumah, termasuk tersangka Eni dan Roby demi menghilangkan kecurigaan.

Saat penyekapan tersebut salah seorang anak pemilik rumah bernama Nelti (59) tewas karena berusaha melawan eksekutor perampokan. Usai menyekap seluruh penghuni rumah, para eksekutor langsung membawa Honda Mobilio, kartu ATM, empat unit gawai (smartphone), serta perangkat CCTV.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus hingga akhirnya terungkap bahwa sang pembantu dan satpam terlibat dalam kasus aksi perampokan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak