Ketua KONI Sumbar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Anggaran Tahun 2022 Ditangguhkan

Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022 sebesar Rp 4,5 miliar ditangguhkan.

Riki Chandra
Rabu, 09 Februari 2022 | 18:44 WIB
Ketua KONI Sumbar Tersangka Kasus  Dugaan Korupsi, Anggaran Tahun 2022 Ditangguhkan
Kadispora Sumbar Dedy didampingi Ketua KONI Sumbar Agus Suardi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022 sebesar Rp 4,5 miliar ditangguhkan. Hal ini lantaran persoalan kasus hukum dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang yang menyeret nama Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi sebagai tersangka.

"Kami minta arahan kemarin kepada KONI pusat untuk sebelum melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KONI Sumbar untuk tahun ini," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, Deddy Diantolani, Rabu (9/2/2022).

Menurut Deddy, anggaran sebesar Rp 4,5 miliar tersebut diperuntukkan keperluan organisasi dan juga program pembinaan atlet yang dilakukan cabang olahraga yang terdaftar di KONI Sumbar.

"Agar anggaran ini bisa dicairkan sesuai arahan KONI pusat, maka KONI Sumbar harus mencari pelaksana tugas ketua umum," katanya.

Baca Juga:Pengurus KONI Era 80-an Sesalkan Kisruh Olahraga di Sumbar

Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat sendiri mendapatkan surat balasan dari KONI pusat dengan nomor 126/ORG/2022 yang ditandatangani Ketua KONI Marcianio Norman. Surat tersebut merupakan balasan dari surat Dispora Sumbar nomor 426/493/Dispora-PPO/I/2022 tentang permohonan arahan penandatanganan NPHD antara Pemprov Sumbar dengan KONI Sumbar

Marciano dalam surat itu mengatakan, Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Padang, maka pihaknya perlu memberikan perhatian dan arahan agar Agus Suardi fokus menyelesaikan persoalan hukum.

Kemudian KONI Pusat telah meminta KONI Sumbar melakukan rapat pleno memilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sesuai mekanisme AD/ART KONI dan Plt tersebut akan dikukuhkan oleh KONI Pusat.

"KONI juga meminta agar Dispora Sumbar menangguhkan penandatangan NPHD," kata dia.

Sebelumnya Kabid Media Promosi dan TI KONI Sumbar, Rakhmatul Akbar mengatakan Ketum KONI Sumbar pada prinsipnya tunduk dan patuh pada aturan organisasi.

Baca Juga:Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

"Ketum akan segera melakukan koordinasi internal KONI Sumbar, termasuk dengan KONI Pusat," kata dia. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak