SuaraSumbar.id - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan saat diciduk. Polisi menembak bagian betis pelaku berinisial A (22) yang juga diketahui pelaku curanmor itu.
"Pelaku berhasil diamankan setelah tak berkutik saat dilumpuhkan oleh anggota dengan tembakan tegas dan terukur pada betis kaki kirinya," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (22/1/2022).
Pelaku A ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 11 Desember 2021.
"Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus Curas dengan tersangka Aldo yang telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu," ujar Kapolres.
Baca Juga:Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB
Pelaku A juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung.
"Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 9 tahun penjara.