Pusat Setujui Pembangunan Ruas Tol Kuansing-Dharmasraya, Ini Ketua PDIP Sumbar

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menyetujui rekomendasi pembangunan ruas tol Kuantan Sengingi (Kuansing) Rengat, Riau menuju Kabupaten Dharmasraya.

Riki Chandra
Sabtu, 18 Desember 2021 | 19:05 WIB
Pusat Setujui Pembangunan Ruas Tol Kuansing-Dharmasraya, Ini Ketua PDIP Sumbar
Ketua PDIP Sumbar, Alex Indra Lukman. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR menyetujui rekomendasi pembangunan ruas tol Kuantan Sengingi (Kuansing) Rengat, Riau menuju Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Pembangunan tersebut masuk dalam rencana pengembangan jalan bebas hambatan sekaligus dimasukan ke dalam rencana umum jalan bebas hambatan.

Kabar tersebut disambut baik oleh Ketua PDIP Sumbar, Alex Indra Lukman. Menurutnya, rekomendasi persetujuan tersebut merupakan bentuk respon baik dari pemerintah pusat.

“Kami mengapresiasi pemerintah pusat, yang arif dan bijaksana mengakomodir visi yang diusulkan Bupati Dharmasraya ini,” katanya, Sabtu (18/12/2021).

Menurut Alex, pemerintah daerah yang visioner, pasti akan merencanakan ini sebagai syarat utama sebagai bentuk kemajuan daerahnya di masa depan. Kecepatan arus lalu lintas manusia dan barang, jadi syarat mutlak dalam menghadapi persaingan di masa sekarang serta akan datang.

Baca Juga:Identitas Kerangka Manusia di Kebun Sawit Dharmasraya Terungkap, Ternyata Perempuan

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, di era manusia sudah sampai ke bulan, kecepatan transportasi sudah jadi kebutuhan utama dimana jalan tol merupakan salah satu cara untuk memenuhinya.

Dalam Peraturan Presiden No 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, konektivitas jaringan jalan saat ini, volume lalu lintas dan kelayakan ekonomi, membuat feeder ini layak untuk dialokasikan anggaran pembangunannya.

Terbitnya persetujuan Menteri PUPR yang dituangkan dalam surat Nomor BM.07.02-Mn/2173 tertanggal 15 Desember 2021 ini, merupakan tindak lanjut dari usulan ruas bupati Dharmasraya No: 050/219/Bappeda-2021 tertanggal 13 September 2021.

Dalam surat Bupati Dharmasraya Sutan Riska menyatakan salah satu alasan pentingnya pembangunan feeder Dharmasraya-Kuansing-Rengat ini mempertimbangkan faktor konektivitas di wilayah Sumatera Barat.

“Pada prinsipnya, usulan ruas jalan tol dari Bupati Dharmasraya dapat dicantumkan dalam rencana umum jaringan jalan bebas hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga,” katanya.

Baca Juga:Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Dharmasraya

Menurutnya, ini merupakan langkah baik pasca banyaknya hambatan yang ditemukan dari rencana pembangunan jalan tol Padang (Sumbar) -Pekanbaru (Riau) via Kelok Sembilan yang merupakan bagian dari rencana Jalan Tol Trans Sumatera.

Diketahui, Jalan Tol Padang-Pekanbaru akan dibangun sepanjang 256 kilometer itu konstruksi pembangunannya telah dimulai sejak Februari 2018 lalu dan nilai investasi pembangunannya mencapai angka Rp78 triliun melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang ditandatangani pada 11 Oktober 2017.

Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) ini, terbagi dalam 6 seksi. Seksi I Padang-Sicincin 36,15 kilometer. Seksi II Sicincin-Bukittinggi 38 kilometer. Seksi III Bukittinggi-Payakumbuh 34 kilometer. Seksi IV Payakumbuh-Pangkalan 58 kilometer. Seksi V Pangkalan-Bangkinang 56 kilometer dan Seksi VI Bangkinang-Pekanbaru 40 kilometer.

Tol Padang-Pekanbaru merupakan bagian dari Jaringan Tol Trans Sumatera sepanjang 3.049 kilometer yang terdiri dari koridor utama sepanjang 2.105 kilometer dan koridor pendukung sepanjang 944 kilometer.

"Direkomendasikannya feeder Dharmasraya-Kuansing-Rengat ini, akan jadi alternatif realistis terhadap pembangunan tol di Sumatera Barat pascapenangguhan pembangunan seksi Sicincin-Payakumbuh-Pangkalan berdasarkan surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tertanggal 16 Juli 2021 yang ditandatangani Danang Parikesit," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak