Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Riki Chandra
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:15 WIB
Oknum ASN di Dharmasraya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB
Kajari M Haris Hasbullah (kanan) dan Kasi Pidsus Dharmasraya, Ilza Putra Zulfa (kiri). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tersangka sendiri merupakan staf di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dharmasraya.

"Satu orang tersangka ini berinisial FR yang menjabat sebagai staf pada dinas tersebut," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa, Rabu (12/1/2022).

Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut, tegas dia.

Baca Juga:Pemeras Pelajar di Dharmasraya Diciduk Polisi

Ia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi dari BPKP.

"Setidaknya kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini. Begitu juga hasil audit BPKP sudah diterima berapa waktu lalu," ujar dia.

Ia mengatakan pihak kejaksaan belum menahan tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan sementara tersangka adalah orang yang menerima dana retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak ketiga. Kemudian uang tersebut tidak setorkan ke kas daerah.

"Dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung selama periode 2018 sampai 2019," katanya.

Baca Juga:Jelang Nataru, Gubernur Sumbar Tak Mau Kasus Intoleransi di Dharmasraya Terulang Lagi

Menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp 284 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini