Pemeras Pelajar di Dharmasraya Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial R (32) diringkus jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 29 Desember 2021 | 19:15 WIB
Pemeras Pelajar di Dharmasraya Diciduk Polisi
Pelaku pemeras pelajar di Dharmasraya diciduk. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial R (32) diringkus jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap pelajar.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, pelaku diciduk pada Selasa (28/12/2021) di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya depan Rumah Makan Ombilin.

"Dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi pada Rabu (1/10/2021) di kawasan Sport Center. Korban dalam kasus ini berinisial "A" (14) yang berstatus sebagai pelajar," katanya, Rabu (29/12/2021).

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya sedang nongkrong di kawasan Sport Center Dharmasraya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, bersama temannya.

Baca Juga:Jelang Nataru, Gubernur Sumbar Tak Mau Kasus Intoleransi di Dharmasraya Terulang Lagi

Tiba-tiba pelaku datang dan langsung melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum dan meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp 1,2 juta.

Pelaku pun sempat mengancam apabila korban tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.

"Karena korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut, kemudian pelaku merampas ponsel korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian korban disuruh pergi dan pelaku menjual ponsel sebagai jaminan tadi," ujar dia.

Selang beberapa hari setelah peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dharmasraya, selanjutnya tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan kasua hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Ia mengungkapkan dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat, satu unit kotak telepon seluler dan satu lembar kertas bukti pembelian ponsel merek Xiaomi Redmi 8.

Baca Juga:Mayat Pria yang Gegerkan Warga Dharmasraya Ternyata Korban Kecelakaan

Ia menambahkan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak