SuaraSumbar.id - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal disita Polda Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku pengedar miras berbagai merek golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen itu, diedar oleh seorang WNA asal China.
Ribuan botol miras ilegal itu diamankan polisi dari sebuah kafe di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pemilik miras tersebut WNA asal China berinisial AT (57).
"Barang bukti sebanyak 2.165 botol miras. Jika diuangkan sekitar Rp 277 juta lebih. Kami sita dari kafe dan rumah pelaku," katanya.
Baca Juga:Ketua DPRD Sumbar Desak Polisi Bongkar Prostitusi Online di Ranah Minang
Dari pengakuan pelaku, miras tersebut berasal dari daerah Jawa dan didapatkan dengan sistem transfer jasa pengiriman dari Pekanbaru dan Medan.
"Pelaku sudah memasarkan miras ini di kafenya selama 3 bulan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," tutupnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Puluhan Murid SD Keracunan Makanan, 5 Personel Polda Sumbar Diduga Bekingi Tempat Maksiat