SuaraSumbar.id - Meski diguyur hujan, ribuan buruh se-Jabodetabek dari berbagai organisasi terus menggelar aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR/DPD RI, di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2022). Mereka lantang menolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, tampak berada di mobil komando untuk memimpin jalannya aksi yang diikuti oleh buruh dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), buruh migran, guru honorer, organisasi perempuan, dan pekerja rumah tangga.
"DPR dan Pemerintah kembali menyetujui Omnibus Law. Berarti mereka setuju buruh 'outsourching' seumur hidup. Mereka berarti setuju upah buruh murah," kata Said Iqbal.
Said mengatakan, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini. Pertama, adalah menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, buruh meminta disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Baca Juga:Massa Buruh Tolak Omnibus Law Menyemut di Depan Gedung DPR, Arus Lalin Tersendat
Ketiga, buruh meminta Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 direvisi. Keempat, revisi juga dilakukan pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Aksi ini juga serempak dilakukan di puluhan provinsi lainnya, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan," kata Said Iqbal.
Said Iqbal juga meneriakkan kepada masa buruh untuk tetap bertahan dan melanjutkan aksi unjuk rasa, meskipun turun hujan deras. (Antara)