SuaraSumbar.id - Sebanyak 61 orang warga negara asing (WNA) dideportasi dari berbagai kota di Papua. Mereka dideportasi karena diduga melanggar hukum dan keimigrasian.
Paling banyak dari 61 WNA itu berkebangsaan Papua Nugini yakni 54 orang. Mereka dideportasi dari Kantor Imigrasi Jayapura 23 orang, 19 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura dan dua orang dideportasi dari Kanim Merauke.
Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono mengatakan, selain WNA PNG, juga tercatat delapan warga negara China, dua WN Belanda dan Ukraina, tiga WN Kazakhstan serta seorang berkebangsaan Italia dan Srilanka.
61 WNA itu, selain dideportasi ke negaranya melalui Jakarta, juga masuk dalam daftar orang yang dicekal.
Baca Juga:Langgar Keimigrasian, 61 WNA Dideportasi dari Papua
Jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG.
Banyaknya warga PNG yang dideportasi, karena selesai menjalankan hukuman dan masuk tanpa dilengkapi dokumen, kata Novianto Sulastono pula. (Antara)