KPID Sumbar Bagi-bagi Penghargaan Buat Pejabat, AJI Padang: Kriterianya Tidak Jelas

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mempertanyakan kriteria penghargaan khusus di bidang penyiaran yang diraih oleh sejumlah pejabat di Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 22 Desember 2021 | 22:38 WIB
KPID Sumbar Bagi-bagi Penghargaan Buat Pejabat, AJI Padang: Kriterianya Tidak Jelas
Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mempertanyakan kriteria penghargaan khusus di bidang penyiaran yang diraih oleh sejumlah pejabat di Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menggelar KPID Award di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa, (21/12/2021). Dalam ajang tahunan itu, KPID Sumbar memberikan penghargaan kepada sejumlah media penyiaran, praktisi dan pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam penyiaran di Sumbar.

Ada 14 kategori penghargaan yang diberikan oleh KPID Sumbar. Dari jumlah tersebut, tujuh kategori ditambah tiga kategori khusus merupakan penghargaan untuk lembaga penyiaran. Sedangkan empat kategori lainnya merupakan kategori khusus untuk tokoh, yang umumnya diisi oleh pejabat negara, baik menteri, kepala daerah, maupun anggota legislatif dari tingkat provinsi hingga nasional.

Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas mengatakan, pihaknya mengapresiasi berbagai kategori penghargaan yang diberikan kepada insan dan lembaga penyiaran yang telah berkarya mewarnai dunia penyiaran di Sumbar.

Baca Juga:WN Pakistan Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak

"Penghargaan terhadap program atau tayangan berbasis siaran itu, bisa menggeliatkan dunia penyiaran di Sumbar, baik secara kualitas dan kuantitas," kata Aidil dalam siaran persnya, Rabu (22/12/2021).

Hanya saja, kata Aidil, pihaknya mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh KPID Sumbar untuk menilai empat kategori khusus yang diberikan kepada para tokoh. Empat kategori tersebut adalah tokoh inspiratif penyiaran, tokoh peduli penyiaran, kepala daerah peduli penyiaran dan tokoh nasional penyiaran digital.

"Kriterianya tidak jelas. Sejauh mana kontribusi yang diberikan para tokoh tersebut kepada dunia penyiaran, sehingga layak diberi penghargaan. Ini harus dibeberkan terang, agar publik memahaminya," katanya.

AJI Padang menilai, kejelasan kriteria untuk penerima penghargaan akan menghindarkan KPID sebagai lembaga independen dari konflik kepentingan. Kejelasan kriteria penghargaan juga akan menghindarkan diri dari kesan "opok" atau menyenangkan hati pemerintah dan lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan anggaran.

"Harusnya, KPID memasukkan penghormatan terhadap kebebasan pers ke dalam kriteria dalam memberikan penghargaan, karena pers termasuk bagian dari penyiaran. Sebagai contoh, pada Agustus 2021 misalnya terjadi upaya penghalang-halangan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistiknya oleh ajudan gubernur yang jelas terkait dengan gubernur Sumbar sebagai salah satu penerima penghargaan ini," katanya.

Baca Juga:Festival Panen Raya Nusantara di Padang, 42 Kelompok Usaha Perhutanan Sumbar Pamer Produk

AJI Padang berharap Anugerah KPID Award menjadi ajang refleksi bagi dunia penyiaran Sumatera Barat, termasuk menjaga eksistensi penyiaran berjaringan, guna memperkaya khazanah dunia penyiaran Sumbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini