SuaraSumbar.id - Pembatasan kegiatan masyarakat di Libur Natal dan Tahun Baru 2022 disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Atas dasar itu, pemerintah tidak memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga secara nasional.
"Kami (Pemerintah) menggunakan upaya-upaya pembatasan sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing," kata Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Jumat (10/12/2021).
Pembatalan penerapan PPKM level tiga di seluruh daerah tersebut, lanjut Wapres, dilakukan agar tidak mengurangi pergerakan masyarakat yang dapat berpengaruh pada kegiatan perekonomian.
Wapres mengatakan, penerapan level pada PPKM memiliki aturan tertentu, semakin tinggi level diterapkan maka semakin ketat pembatasan yang berlaku. Sementara, kondisi masing-masing daerah tidak seragam terkait angka penularan kasus Covid-19, tambahnya.
Baca Juga:Siswi Balige Rame-rame Dapat Tanda Tangan Wapres Maruf Amin
"Kenapa tidak ada level tiga, sebab level itu ada aturannya. Kami tidak ingin menggunakan level itu yang kemudian terjadi penyekatan. Itu akan mengurangi mobilitas yang bisa mempengaruhi ekonomi," jelasnya.
Pemerintah batal menerapkan PPKM level tiga di seluruh daerah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama periode libur tersebut.
Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap daerah. Pengawasan pergerakan masyarakat juga diutamakan di rumah ibadah perayaan Natal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata. (Antara)