Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Dipecat dan Diproses Pidana

Polri memastikan memecat Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polres Kabupaten Pasuruan.

Riki Chandra
Minggu, 05 Desember 2021 | 17:10 WIB
Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Bagus Dipecat dan Diproses Pidana
foto Bripda Randy kekasih Novia Widyasari ditahan beredar di media sosial. [twitter]

SuaraSumbar.id - Polri memastikan memecat Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polres Kabupaten Pasuruan. Dia merupakan kekasih Novia Widyasari, mahasiswi yang tewas bunuh diri disamping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Selain dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Polri juga akan memproses pidana Bripda Randy, sesuai pelanggaran hukum yang dilakukannya.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).

Menurut Dedi Prasetyo, pemecatan Bripda Randy Bagus itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Baca Juga:Selain Terjerat Pidana, Bripda Randy Juga Dipecat dengan Tidak Hormat

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Soroti Rilis Kasus Novia Widyasari, Sujiwo Tedjo Sentil Kapolri Soal Logika Resmi Pacaran

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Dok.Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak