Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 41 Orang Digelandang Satpol PP Padang

Tim gabungan Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sebanyak 46 orang di tempat hiburan malam.

Riki Chandra
Jum'at, 03 Desember 2021 | 17:06 WIB
Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam, 41 Orang Digelandang Satpol PP Padang
Puluhan orang terjaring razia tim Satpol PP di sejumlah tempat hiburan malam. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Tim gabungan Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sebanyak 46 orang di tempat hiburan malam. Sebanyak 41 orang yang tidak memiliki kartu identitas digelandang Mako Satpol PP Padang.

Operasi Gaktib Waspada Wira Pari 2021 dan Yustisi Citra Wira Pari 2021 itu digelar Satpol PP Padang bersama TNI-Polri, pada Kamis hingga Jumat (3/12/2021) dini hari.

Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi mengatakan, operasi yang digelar oleh tim gabungan ini dalam rangka menegakkan ketertiban (Gaktib) tahun 2021.

“Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang disisir petugas. Sebanyak 41 terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut, di lokasi penertiban para pengunjung tempat hiburan malam ini didapati tidak mengantongi kartu identitas (KTP)”, katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga:2 Pelaku Cabul Diringkus Polda Sumbar, 1 Korban Hamil 7 Bulan dan 1 Melahirkan

"Mereka yang terjaring setelah dibawa ke Mako Lantamal II selanjutnya dibawa di Mako Satpol PP," katanya lagi.

Alfiadi mengatakan, setelah dilakukan pendataan terhadap mereka yang terjaring dan membuat Surat Pernyataan di Mako Satpol PP, selanjutnya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak