Jelang Natal dan Tahun Baru, DPR RI Minta Pengawasan Kawasan Objek Wisata Diperketat

Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pemerintah memperketat pengawasan tempat hiburan dan wisata menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Riki Chandra
Sabtu, 27 November 2021 | 16:00 WIB
Jelang Natal dan Tahun Baru, DPR RI Minta Pengawasan Kawasan Objek Wisata Diperketat
Pantai Gandoriah Kota Pariaman (Antara/Altas Maulana)

SuaraSumbar.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta pemerintah memperketat pengawasan tempat hiburan dan wisata menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Perketat tempat hiburan, tempat wisata yang mengundang kerumunan," kata Ratu Ngadu, Sabtu (27/11/2021).

Dia juga mendukung upaya pemerintah menekan angka penularan Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Desember 2021 di berbagai wilayah Tanah Air.

"Kami mendukung pemerintah untuk pemberlakuan PPKM Level 3 pada saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru)," katanya.

Baca Juga:UMK di Karawang Naik 7,68 Persen, Anggota DPR RI : Yaa Jangan Sampai Ada Ketimpangan

Menurut dia, pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mempunyai tujuan yang mulia yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan antisipasi lonjakan kasus di masa liburan.

Anggota DPR RI ini tidak mau Indonesia seperti sejumlah negara Eropa yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Alhasil, berbagai negara kembali memberlakukan lockdown wilayah untuk mengantisipasi penyebaran.

Meski mendukung, Ratu Ngadu tetap memberikan catatan kepada pemerintah harus tegas dalam pelaksanaan dan tidak boleh ada kelonggaran dan berlaku merata di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting lagi adalah mengantisipasi setiap pintu masuk-keluar di setiap daerah, untuk memastikan PPKM berjalan baik di masa Natal dan Tahun Baru," tegas Ratu Ngadu.

Bila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan, di antaranya toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Sidak Sungai Tercemar di Sukoharjo, Warganet: Pak Ganjar Panas Dingin Nih

Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.

Lalu, warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak