Dekan FISIP Universitas Riau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi

Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) berinisial SH, menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan atas mahasiswi bimbingannya.

Riki Chandra
Kamis, 18 November 2021 | 17:57 WIB
Dekan FISIP Universitas Riau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi
Ilustrasi pelecehan terhadap anak (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) berinisial SH, menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan atas mahasiswi bimbingannya.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.

Sunarto mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai.

"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:Terjerat Kasus Pelecehan Ke Mahasiswi, Dekan Fisip Universitas Riau Resmi Tersangka

Selama ini, SH juga telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi.

Sebelumnya, SH membantah telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial L tersebut pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Unri.

Bahkan, SH juga telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini.

Baca Juga:Aksi Nekat Kades Abdul Karim Berujung Bui, Nekat Ciumi Mahasiswi KKN

Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini