SuaraSumbar.id - Seorang mantan wali jorong di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi karena diduga melakukan tindakan cabul berupa sodomi terhadap bocah di bawah umur.
Aksi tersebut kabarnya telah lama dilakukan oleh pelaku. Bahkan, sejak korban yang kini berusia 14 tahun, masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Informasinya, pelaku berinisial A (52) itu diciduk jajaran Polres Bukittinggi di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Kamis (4/11/2021) malam. Sebelumnya, pelaku berusaha kabur, namun gagal karena lebih dulu tertangkap oleh petugas.
"Kami mendapat informasi dari orang tua korban. Tersangka ini mantan wali jorong, saat ditangkap sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tim buser Polres Bukittinggi," kata Kanit III PPA, Ipda Tiara Nur R, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga:Pemkab Agam Bakal Jadikan Pohon Terbesar di Dunia Kampus Alam dan Destinasi Wisata
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menyodomi korban sejak korban masih duduk di SD. Sedangkan saat ini korban telah duduk di SMP.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid berkali-kali. Dia membujuk korban dengan uang, bahkan mau membelikan sepeda motor," bebernya.
"Kondisinya (korban) masih trauma. Kami akan lakukan pendampingan psikiater terhadap korban," bebernya.
Menurut pelaku, hasratnya timbul lantaran sering menonton video porno gay.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Bukittinggi. Atas perbuatannya, tersangka terancam 12 tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga:Bunga Bangkai Setinggi 4 Meter Tumbuh di Kebun Warga Agam