SuaraSumbar.id - Sejumlah Debt Collector perpakaian preman merampas paksa mobil salah seorang pemuda di kawasan Jalan Nipah, dekat Jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (30/8/2021).
Pemilik mobil bernama Kevin (24) mengaku, kejadiannya pada saat ia bersama kakaknya hendak pergi ke kantor ACC di Jalan Khatib Sulaiman sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Agya warna putih BA 1213 AI.
"Saya berangkat bersama dengan kakak saya bernama Andre. Diperjalanan dari rumah, kami diikuti seseorang yang mengendarai sepeda motor matic, pakai masker dan helm," katanya, Rabu (13/10/2021).
Sesampai depan toko keripik balado Christine Hakim, pengendara motor itu memepet mobilnya dan menyuruh untuk berhenti.
Baca Juga:Eks Atlet Wushu Peraih Medali Emas Asian Games Terlibat Kejahatan Geng "Debt Collector"
Mendapati hal itu, Kevin kemudian menepikan mobilnya dan menurunkan kaca mobil setengah. Pengendara motor mendekat dan menanyakan nama Kevin (pemilik mobil).
"Kevin yang mana?," kata Kevin mengulangi perkataan pengendara motor tersebut.
Tak lama waktu berselang, beber Kevin, datang satu unit mobil (lupa mereknya). Dari dalam mobil turun sekitar lima orang pria perpakaian preman dan datang menghampiri.
"Salah satu dari mereka kembali menanyakan siapa yang bernama Kevin dan salah satu pria lainnya mencoba membuka paksa pintu mobil. Sedangkan kami masih di dalam mobil," tuturnya.
Lebih jauh Kevin mengatakan, setelah pintu mobil berhasil dibuka, kakaknya (pengemudi) diseret keluar hingga terjatuh ke aspal serta mengalami luka-luka.
Baca Juga:Berlakukan PeduliLindungi, Pelaku Usaha Hotel hingga Mall di Padang Wajib Vaksin Covid-19
"Abang saya diseret keluar dari mobil. Telapak tangannya luka-luka. Setelah itu, debt collector itu langsung membawa kabur mobil beserta dompet dan HP saya yang ada dalam mobil," katanya.
Ditambahakannya, pria berpakaian preman itu memintanya untuk mendatangi kantor leasing. Dengan terpaksa, Kevin dan kakanya mengikuti perintah dengan menggoncengi mobil mereka.
"Setiba di kantor itu, saya dipaksa untuk meneken surat penarikan. Tapi saya tidak mau, karena sudah berniat untuk membayar angsuran," katanya.
Mendapat perlakuan itu, Kevin akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Tapi mereka diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Setelah mencoba negosiasi dengan pihak leasing, namun tak ada solusi. Pada 20 September 2021, saya pun melapor ke Polsek Padang Selatan," ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Padang Selatan, AKP Purwanto membenarkan bahwa korban telah membuat laporan. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya kita lakukan proses penyelidikan," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat