Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang, Polisi Periksa Ratusan Saksi

Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) salah satu unsur pimpinan DPRD Padang.

Riki Chandra
Senin, 11 Oktober 2021 | 18:42 WIB
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang, Polisi Periksa Ratusan Saksi
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (pokir) salah satu unsur pimpinan DPRD Padang. Setidaknya, sudah lebih dari seratus orang saksi.

"Proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini, ada seratus lebih saksi yang telah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin (11/10/2021).

Pihak kepolisian belum bisa membeberkan para saksi yang telah diperiksa itu, namun mereka semua terkait dengan penyaluran dana pokir.

"Kami juga telah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus ini, gelar perkara juga sudah dilakukan beberapa kali," jelasnya.

Baca Juga:Truk Tabrakan di Jalan Lintas Padang-Solok, Sopir Luka-luka

Saat ditanyai tentang penetapan tersangka, Rico mengatakan pihaknya masih mematangkan proses penyidikan serta melengkapi alat bukti.

"Masih ada (alat bukti) yang perlu dilengkapi, secepatnya jika telah terpenuhi akan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya.

Kasus dugaan penyelewengan dana Pokir salah satu pimpinan DPRD Padang itu ditangani Polresta Pwdang setelah mendapatkan laporan masyarakat pada April 2021.

Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana Pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan.

Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya.

Baca Juga:Soal Sumbangan Bertandatangan Gubernur Sumbar, Polisi Hentikan Penyelidikan

Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp 1,5 juta, namun beberapa di antaranya diminta untuk mengembalikan sebesar Rp 500 ribu.

Karena itu polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk anggota dewan IM untuk memroses serta mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan dana pokir. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini