Soal Sumbangan Bertandatangan Gubernur Sumbar, Polisi Hentikan Penyelidikan

Polresta Padang akhirnya menghentikan proses penyelidikan kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang menyeret lima terduga pelaku.

Chandra Iswinarno
Senin, 04 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Soal Sumbangan Bertandatangan Gubernur Sumbar, Polisi Hentikan Penyelidikan
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

SuaraSumbar.id - Penyelidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang akhirnya menghentikan proses penyelidikan kasus surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang menyeret lima terduga pelaku.

Pemberhentian penyelidikan, seiring dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) terkait kasus ini pada Minggu lalu.

"Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid)," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda pada Senin (4/10/2021).

Diakuinya, setelah penyelidikan, perbuatan kelima terduga tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana penipuan, sehingga penyelidikan dihentikan.

"Ya, unsur pidana dalam kasus ini tidak terbukti sebagaimana laporan yang masuk terkait dugaan penipuan," tuturnya.

Diketahui, mereka berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36). Total uang yang telah masuk ke rekening pribadi salah seorang dari lima orang ini sebesar Rp 170 juta. 

Ratusan juta itu dari hasil 21 surat yang telah dibagikan sebelumnya ke kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha di Kota Padang. Rencananya, tiga kardus surat lainnya akan dibagikan ke wilayah Sumbar. 

Surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Mahyeldi Ansharullah

Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil “Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak