SuaraSumbar.id - Polemik sumbangan dengan surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah masih terus bergulir. Sampai saat ini, kasus yang menjerat 5 pelaku itu masih ditangani pihak kepolisian.
Menyikapi persoalan itu, tiga fraksi di DPRD Sumbar pun mengajukan hak angket. Hal ini dilakukan untuk mengurai polemik itu.
Apalagi, kata politisi dari Fraksi Demokrat, Nurnas, kasus permintaan sumbangan tersebut turut disorot oleh KPK, Mendagri, Ombudsman dan Komisi Informasi (KI) Sumbar.
“Agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, maka diajukan hak angket. Juga, menghindari krisis kepercayaan dari masyarakat,” kata Nurnas yang juru bicara hak angket 3 fraksi DPRD Sumbar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga:Rest Area Kelok 9 Segera Dibangun, Gubernur Sumbar Pastikan Pedagang Direlokasi
Selain itu, menurutnya, hak angket perlu dilakukan guna kepastian hukum. Hal angket diajukan oleh tiga fraksi dan 1 partai (10 anggota partai Demokrat, 14 Gerindra, 6 anggota dari PDIP-PKB dan ditambah 3 anggota dari Nasdem.
“Semuanya 33 anggota mengusulkan dan yang membubuhkan tanda tangan sebanyak 17 anggota. Secara formal sudah terpenuhi dan telah kami sampaikan ke pimpinan,” imbuhnya.
Menurutnya, setelah diajukan hak angket akan diproses oleh Bamus dan baru diagendakan di Paripurna.