SuaraSumbar.id - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan menggelar rapat paripurna soal usulan hak angket terkait kasus surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada bulan Oktober ini.
Hal itu dinyatakan Ketua DPRD Sumbar Supardi. “Waktunya belum ditetapkan, itu kan kewenangan dari badan musyawarah, setelah gelaran hari ulang tahun provinsi, badan musyawarah akan segera menggelar rapatnya,” kata Supardi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Supardi mengatakan, anggota DPRD yang memberikan tanda tangan sebanyak 17 orang. Tidak ada penambahan tanda tangan, sebab sudah masuk ke sekretariat.
“Untuk kelengkapan sudah semua, terkait pembahasan kita serahkan ke Bamus,” imbuhnya.
Baca Juga:Jalan Menuju Solok Selatan Rusak Parah, Gubernur Sumbar Sebut Ulah Tambang Galian C
Menurut Supardi, DPRD Sumbar telah menyelesaikan agenda salah satunya, pembahasan RAPBD Tahun 2022.
Diketahui, surat sumbangan bertandatangan gubernur Sumbar tersebut sudah diproses oleh pihak Kepolisian. Namun sampai saat ini belum tampak bagaimana kejelasan hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, juru bicara hak angket, Nurnas menyebutkan kasus terkait surat sumbangan bertandatangan gubernur ini menjadi perhatian publik. Bahkan juga turut disorot Mendagri, KPK, Ombudsman dan KI Sumbar.
“Agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif maka diajukan hak angket. Juga menghindari krisis kepercayaan dari masyarakat,” ungkap Nurnas.
Baca Juga:PON Papua 2021, Mahyeldi Target Kontingen Sumbar Raih 16 Emas