Ditambahakannya, pria berpakaian preman itu memintanya untuk mendatangi kantor leasing. Dengan terpaksa, Kevin dan kakanya mengikuti perintah dengan menggoncengi mobil mereka.
"Setiba di kantor itu, saya dipaksa untuk meneken surat penarikan. Tapi saya tidak mau, karena sudah berniat untuk membayar angsuran," katanya.
Mendapat perlakuan itu, Kevin akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Tapi mereka diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Setelah mencoba negosiasi dengan pihak leasing, namun tak ada solusi. Pada 20 September 2021, saya pun melapor ke Polsek Padang Selatan," ucapnya.
Baca Juga:Eks Atlet Wushu Peraih Medali Emas Asian Games Terlibat Kejahatan Geng "Debt Collector"
Terpisah, Kapolsek Padang Selatan, AKP Purwanto membenarkan bahwa korban telah membuat laporan. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya kita lakukan proses penyelidikan," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
- 1
- 2