Demi Efek Jera, Projo Sumbar Kembali Lapor Kasus Surat Bertanda Tangan Mahyeldi ke Polisi

Organisasi Masyarakat (Ormas) pendukung Jokowi atau Projo Sumatera Barat (Sumbar) kembali melaporkan kasus surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Polda.

Riki Chandra
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Demi Efek Jera, Projo Sumbar Kembali Lapor Kasus Surat Bertanda Tangan Mahyeldi ke Polisi
Ketua Ormas Projo Sumbar saat melapor ke SPKT Polda Sumbar dugaan korupsi surat tanda tangan Gubernur Sumbar. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Organisasi Masyarakat (Ormas) pendukung Jokowi atau Projo Sumatera Barat (Sumbar) kembali melaporkan kasus surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Polda Sumbar.

Sebelumnya, penyelidikan kasus surat minta sumbangan dengan surat bertanda tangan gubernur ini dihentikan polisi.

Dari pantauan SuaraSumbar.id, sebanyak empat orang pria tampak mendatangi bagian SPKT Polda Sumbar sekitar pukul 14.00 WI. Mereka membuat laporan unsur dugaan korupsi surat bertanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan.

Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar mengatakan, pihaknya melaporkan soal dugaan korupsinya. Meski pun unsur penipuannya tidak terpenuhi oleh penyidik Polresta Padang selaku pihak yang menangani.

Baca Juga:Polda Sumbar Berencana Panggil Ulang Bupati Solok Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Okelah kalau unsur penipuannya tidak terbukti. Tapi unsur korupsinya bagaimana?," katanya kepada awak media, Jumat (8/10/2021).

Menurut Husni, laporan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar.

"Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan," tuturnya.

"Kita telah diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, di sana kita disambut. Namun laporan ini bersifat pengaduan masyarakat (Dumas)," katanya lagi.

Menurutnya, Ormas Projo merupakan perpanjangan tangan dalam mengawal program-program presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk di Sumbar.

Baca Juga:Kunspek Komisi III ke Mapolda Sumatera Barat

"Kita saat ini mengawal program-program pemerintahan persiden Jokowi untuk Provinsi Sumbar," katanya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan terkait laporan dan itu adalah hak setiap warga negara untuk melapor.

"Tentu kita terima dulu, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus laporan bersifat pengaduan masyarakat. Selanjutnya akan akan kita pelajari," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini