DPRD Segera Sidang Hak Angket Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

DPRD Sumatera Barat (Sumbar) segera mengagendakan sidang paripurna soal usulan hak angket kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Riki Chandra
Senin, 20 September 2021 | 18:51 WIB
DPRD Segera Sidang Hak Angket Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar
Ketua DPRD Sumbar Supardi. [Foto: Covesia/Laila]

SuaraSumbar.id - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) segera mengagendakan sidang paripurna soal usulan hak angket kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Seperti diketahui, polemik surat bertanda tangan gubernur Sumbar ini menjerat 5 pelaku yang kasusnya sedang ditangani polisi. Mereka meminta bantuan dengan dalih sumbangan kepada sejumlah pengusaha di Kota Padang berbekal surat bertanda tangan gubernur.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, usulan pengajuan hak angket itu sudah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun materil.

"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan," katanya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Masih Rendah, Mahyeldi Ingatkan Warga Soal Berita Hoaks

Menurutnya, sesuai aturan harus pengusulan penggunaan hak angket dalam Tatib DPRD Sumbar harus diusulkan 10 orang anggota DPRD Sumbar dan minimal dua fraksi.

Dalam dokumen pengusulan ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangannya serta tiga fraksi yaitu Gerindra, Fraksi PDIP-PKB, fraksi Demokrat dan partai Nasdem

"Jadi sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat bahkan melebihi yang ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan, bisa saja nanti dalam proses berikutnya tentu harus ada kesepakatan secara bersama-sama melalui voting dalam rapat paripurna dan jika voting dapat diterima, maka prosesnya akan bergulir karena telah menjadi sikap DPRD Sumbar secara lembaga.

"Sejauh ini DPRD juga tidak ada tekanan, sebab hak angket tidak akan merusak jalannya pemerintahan," kata dia.

Baca Juga:Gubernur Sumbar Klaim Identitas Minangkabau Tak Lengkap Tanpa Silek, Ini Alasannya

Rapat paripurna akan segera digelar usai agenda pembahasan APBD perubahan 2021 yang masih berproses saat ini. Diusahakan dalam waktu secepatnya.

"Dengan hak angket ini ada sinergitas antara kebijakan dengan OPD yang akan mengeksekusi kebijakan tersebut, kita juga belajar agar kesalahan tidak lagi terjadi di periode berikutnya," kata dia.

Sebelumnya, tiga fraksi DPRD Sumbar mengajukan hak angket kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait persoalan surat permintaan sumbangan yang bertanda tangan Gubernur kepada sejumlah pihak di daerah itu.

Anggota DPRD Sumbar fraksi Demokrat Nurnas mengatakan ada tiga fraksi yakni Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan-PKB ditambah Partai Nasdem.

Ia mengatakan dari fraksi Gerindra terdiri 14 orang, Demokrat 10 orang, PDIP-PKB enam orang dan partai Nasdem tiga orang, total ada 33 orang namun yang baru mengajukan usulan 17 orang.

Ia mengatakan meski 17 anggota DPRD dari tiga fraksi yang menandatangani telah memenuhi syarat pengusulan.

Ia mengatakan ada satu bundel dokumen yang diserahkan dalam pengusulan yang berisikan alasan pengajuan, dasar hukum, pandangan publik darii media sosial, surat sumbangan dan lainnya.

Menurut dia hak angket ini bertujuan agar terselenggaranya pemerintah daerah Sumbar yang baik tertib bersih dan bebas KKN.

Kemudian menjaga dukungan politik dan moril kepada kepala dari orang-orang yang merongrong kepala daerah menguntungkan kelompok tertentu.

Selain itu agar tercipta iklim kondusif dan memberikan kepastian hukum atas kebijakan gubernur yang meresahkan meresahkan dan mencederai kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak