Bongkar Praktik Penimbunan BBM Solar di Padang, Polisi Ringkus 2 Pelaku, 1 Buron

Polisi membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di kawasan Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Riki Chandra
Minggu, 03 Oktober 2021 | 11:34 WIB
Bongkar Praktik Penimbunan BBM Solar di Padang, Polisi Ringkus 2 Pelaku, 1 Buron
Polisi saat melakukan penggerebekan gudang penimbunan BBM Solar di Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Polisi membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di kawasan Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sedikitnya, 1 ton solar diamankan dari pengungkapan di Jalan Jupentus Gang SMK SPAN.

Polisi juga membekuk dua pelaku diduga penimbun BBM Solar tersebut. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku berjumlah tiga orang. Dua berhasil ditangkap dan satu pelaku masih dicari," kata Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, Sabtu (2/9/2021).

Menurutnya, pengungkapan kasus penimbunan itu berawal informasi yang diperoleh tim opsnal dilapangan. Saat mendatangi TKP, pihaknya menemukan para pelaku sedang mengangkut BBM solar untuk dibawa ke gudang penyimpanan.

Baca Juga:Kapolda Sumbar Target Vaksinasi 100 Persen

"Dua tiga pelaku kita tangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/71/A/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat," tuturnya.

Saat diintrogasi, kata dia, para pelaku melakukan aktivitas penimbunan sudah berlangsung selama dua bulan kelakangan yang didapatnya dari salah SPBU di Kota Padang.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk melakukan upaya penangkapan terhadap salah satu DPO," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas). Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

"Sedangkan setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar," tutupnya.

Baca Juga:Seekor Lumba-lumba Mati Terdampar di Pantai Kota Padang, Bangkainya Dikuburkan Warga

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini