16 Wanita Pemandu Karaoke di Pasaman Barat Ditangkap Satpol PP

Sebanyak 16 orang wanita pemandu karaoke di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satpol PP.

Riki Chandra
Sabtu, 25 September 2021 | 11:15 WIB
16 Wanita Pemandu Karaoke di Pasaman Barat Ditangkap Satpol PP
16 wanita pemandu karaoke ditangkap Satpol PP Pasaman Barat. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sebanyak 16 orang wanita pemandu karaoke di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satpol PP. Mereka diamankan dari tiga kafe di daerah tersebut pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

"Mereka diamankan di dua kafe yang ada di Jambak dan satu kafe di Kinali," kata Plt Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Hendri Wijaya.

Menurut Hendri, para pemandu lagu itu kini berada di kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih jauh.

"Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Razia akan terus dilakukan dan tidak boleh ada wanita pemandu room karaoke di Pasaman Barat," tegasnya.

Baca Juga:Ada Aliran Kepercayaan Jamiatul Islamiyah di Pasaman Barat, Ini Kata MUI

Ia menyebutkan, razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pagi ini sedang kami lakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usahanya. Kita akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," sebutnya.

Ia menegaskan, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati razia penyakit masyarakat terus akan digelar.

Terutama keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang memiliki kamar atau room yang tidak sesuai aturan akan terus ditertibkan.

"Satpol PP dan tim gabungan akan bergerak cepat serta tidak akan memberikan izin beroperasinya kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan," tegasnya. (ANTARA)

Baca Juga:Bupati Pasaman Barat Perbolehkan Basapa dengan Prokes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini