Ajudan Gubernur Sumbar Halangi Kerja Jurnalistik, LBH Pers: Gubernur Harus Minta Maaf

Insiden penghalang-halangan yang dilakukan ajudan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) terhadap sejumlah jurnalis saat peliputan mendapat sorotan dari LBH Pers Padang.

Chandra Iswinarno
Kamis, 02 September 2021 | 14:34 WIB
Ajudan Gubernur Sumbar Halangi Kerja Jurnalistik, LBH Pers: Gubernur Harus Minta Maaf
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

Ketiga, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Terakhir, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menggariskan bahwa:

"Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."

Baca Juga:Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, AJI Padang Ingatkan Aksi Ajudan Gubernur Sumbar

Lantaran itu, LBH Pers Padang menyatakan mengecam segala bentuk upaya yang mencederai kemerdekaan pers, pengerdilan demokrasi, serta segala tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur di dalam konstitusi dan peraturan-perundang-undangan lainnya.

Pun mereka juga mendesak Gubernur Mahyeldi untuk meminta maaf terkait peristiwa tersebut.

“Mendesak Gubernur Sumbar untuk segera meminta maaf kepada media dan/atau wartawan yang mengalami preseden berupa intervensi, pembatasan, pendiktean dan penghalang-halangan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik atas tindakan dilakukan oleh bawahannya,” jelasnya.

Selain itu, juga mendesak Gubernur Mahyeldi memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah mendikte, mengintervensi, menghambat, dan/atau menghalang-halangi jurnalis yang tengah menjalankan profesinya tersebut serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan berulang Kembali di masa mendatang.

Tak hanya itu, LBH pers Padang juga meminta institusi Kepolisian Daerah Sumbar dan jajarannya untuk mengusut atau memproses dugaan tindak pidana pada kejadian tersebut di atas sebab diduga kuat telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:Fakta Behesta Arghand, Jurnalis Wanita yang Ketakutan Setelah Mewawancarai Taliban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak