Usai Muhammad Kece, Wakil Ketua MPR Desak Polisi Ringkus Jozeph Paul Zhang

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Polri yang telah menciduk Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Riki Chandra
Kamis, 26 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Usai Muhammad Kece, Wakil Ketua MPR Desak Polisi Ringkus Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan Islam [Foto: Hops.id]

SuaraSumbar.id - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Polri yang telah menciduk Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Meski begitu, dia juga mendesak agar polisi bisa meringkus Jozeph Paul Zhang, tersangka penista agama Islam yang kini buron di luar negeri.

“Jangan sampai perbuatan yang membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau orang lain,” ujar Hidayat seperti dikutip Antara, Rabu (25/8/2021).

Menurut Hidayat, hukuman keras sangat layak dijatuhkan kepada Muhammad Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaannya terhadap Agama Islam.

Baca Juga:Santuy Tiba di Bareskrim Polri, Muhammad Kace: Semoga Bangsa Indonesia Nyadar

Hukuman berat kepada Muhammad Kece, kata dia, juga diperlukan untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yakni penistaan terhadap agama Islam serta menjaga harmoni toleransi umat beragama, termasuk menghindarkan Indonesia dari terpecah belah dan diadu domba pihak-pihak yang antiagama.

Dia menyampaikan berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahaan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara.

“Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” jelasnya.

Hidayat yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS berharap persoalan ini diusut dengan tuntas, termasuk kemungkinan adanya jaringan antiagama atau yang ingin mengadu domba antarumat beragama dibalik keberanian Muhammad Kece menistakan Islam dan Nabi.

"Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaan terhadap agama serta simbol/tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap, tapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih 'gangguan jiwa'. Karena yang dilakukan M Kece tampak betul bahwa yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Muhammad Kece, HNW : Jangan Sampai Terulang Dalih Gangguan Jiwa

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki)

Kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini, kata HNW, semakin sering terjadi. Salah satunya sebabnya banyak kasus serupa yang tidak ada kejelasan dengan alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.

Hidayat mengingatkan agar polisi dapat menangkap pelaku penistaan agama yang lain, termasuk yang saat ini masih buron, yakni Jozeph Paul Zhang.

“Saya apresiasi kinerja Polri yang menangkap M Kece, tetapi juga sekaligus mengingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap penista agama lain, yaitu Jozeph Paul Zhang," ujarnya.

Dia mengatakan apabila semua kasus penistaan agama yang meresahkan publik dan sudah dilaporkan ke polisi diproses secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku, maka hal itu dapat meyakinkan umat akan adanya hukum yang adil dan bisa membuat efek jera.

"Sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antarumat beragama, tidak terganggu,” jelasnya.

Ia mengingatkan DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama sebagai alat hukum untuk membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan, penghinaan, dan tindakan kriminalitas, sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini.

“RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku-pelaku penista apa pun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing agama,” ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak