Residivisi Selundupkan Sabu ke Rutan Padang

Pelaku berinisial AP (30) merupakan warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Dia pernah mendekam di penjara dan baru keluar pada Februari 2020.

Riki Chandra
Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:33 WIB
Residivisi Selundupkan Sabu ke Rutan Padang
Residivis selundupkan sabu ke Rutan Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pelaku penyelundupan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang ternyata residivis kasus narkoba. Dia ditangkap saat berencana memasukkan narkoba ke Rutan pada Selasa (24/8/2021) dini hari.

Pelaku berinisial AP (30) merupakan warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Dia pernah mendekam di penjara dan baru keluar pada Februari 2020.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai menjalani pemeriksaan secara hukum," kata Kanit Reskrim Polresta Padang Ipda Margianto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sabu-sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku ke dalam Rutan Padang sekitar 2 gram.

Baca Juga:PAN Usul Dua Nama Calon Pengisi Kursi Wakil Wali Kota Padang

"Kami menduga bahwa calon penerima barang di Rutan adalah warga binaan, hal ini masih terus kami telusuri lebih lanjut," jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merekmatik, dua gram benda kristal putih diduga sabu-sabu, dan satu kotak rokok.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya berharap agar pelaku yang terbukti dijatuhi hukuman maksimal.

Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang pria pada Selasa (24/8) sekitar pukul 01.15 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial AP (29) itu berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok.

Baca Juga:Anggaran Baju Dinas Anggota DPRD Sumbar Hampir 1 Miliar, Pengamat: Sangat Tidak Patut

Kejadian berawal ketika pelaku berada di halaman Rutan Padang pada pagi buta sekitar pukul 01.15 WIB, sehingga menimbulkan kecurigaan.

Mendapati hal tersebut petugas langsung keluar dengan maksud untuk menanyai pria tak dikenal, namun AP berusaha melarikan diri.

"Saat didatangi ia langsung mencoba kabur sehingga menambah kecurigaan, petugas langsung mengejar dan mengamankannya," jelasnya.

Setelah diamankan AP kemudian ditanyai tentang maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu.

Awalnya ia sempat berkilah, namun akhirnya mengaku kalau dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan.

"Kami langsung memeriksa ke dalam Rutan, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu," kata Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi.

Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum terhadap AP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak