SuaraSumbar.id - Sebanyak 3.271 narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan jatah pengurangan masa tahanan atau remisi HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang narapidana di antaranya bebas langsung di Hari Kemerdekaan Indonesia.
"Jumlah 3.271 narapidana yang menerima remisi itu berasal dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas ataupun Rutan yang ada di Sumbar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R Andika Dwi Prasetya.
Menurutnya, besaran remisi yang diterima oleh ribuan narapidana itu bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Baca Juga:ODGJ di Padang Kedapatan Edarkan Uang Palsu
Pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang tengah menjalani hukuman.
"Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," jelasnya.
Ia berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman.
"Untuk narapidana yang telah bebas kami berpesan agar kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan, pemantauan akan terus dilakukan," jelasnya.
Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah juga berharap agar pengurangan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan dapat menjadi motivasi agar senantiasa berlaku baik di Lapas ataupun Rutan.
Baca Juga:HUT ke-76 RI, 766 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas
Ia juga mendorong pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar memperbanyak kegiatan pembinaan di lingkungan Lapas sebagai bekal keterampilan nantinya.
Pada bagian lain, saat ini jumlah warga binaan di Sumbar tercatat sebanyak 6.290 orang, dengan rincian 4.898 narapidana dan 1.392 orang tahanan. (Antara)