Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR, Ini Harapan Jokowi

Pemerintah menurunkan harga tes PCR maksimal sebesar Rp 550 ribu.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 15 Agustus 2021 | 15:14 WIB
Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR, Ini Harapan Jokowi
Ilustrasi Tes PCR di Sumber Artha, Kalimalang, Kota Bekasi, Selasa (5/5/2020). Pemerintah menurunkan harga tes PCR. [Suara.com/Ummi Saleh]

SuaraSumbar.id - Kabar gembira pemerintah memutuskan menurunkan harga tes PCR (polymerase chain reaction).

Pemerintah menurunkan harga tes PCR maksimal sebesar Rp 550 ribu. 

Kabar mengenai turunnya harga tes PCR disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Minggu (15/8/2021). 

Jokowi meminta agar harga maksimal tes "PCR" (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi COVID-19 adalah sebesar Rp550 ribu.

Baca Juga:Viral Mural Jokowi 404:Not Found Dihapus, Ini Sejarah Seni Jalanan Sebagai Bentuk Protes

Selain itu Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui maksimal 1x24 jam.

"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes 'PCR' ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Presiden Jokowi melalui kanal "Youtube" Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu (15/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. WHO juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi COVID-19.

"Selain itu saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ucap Presiden.

Presiden berharap dengan rentang harga tersebut maka tes COVID-19 akan semakin banyak.

Baca Juga:Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan ke Rp 450.000 hingga Rp 550.000

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujar Presiden menambahkan.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Namun, media India Today pada Kamis (12/8/2021) mengungkapkan pemerintah India menetapkan harga tes PCR adalah sebesar 500 rupee atau setara Rp96 ribu.

Sedangkan berdasarkan Skytrax Rating selaku lembaga konsultan layanan penerbangan yang berbasis di Inggris menunjukkan bahwa harga tes PCR di bandara India juga paling murah yaitu di Bandara Mumbai adalah 8 dolar AS atau sekitar Rp127.320.

Sementara tarif tertinggi tes PCR adalah tes di Bandara Internasional Kansai di Jepang di mana harganya adalah 404 dollar AS atau sekitar Rp5,6 juta. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak