Meski demikian, Dodi menekankan bahwa dia akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Sebab, rumah tersebut bagian tempat Ketua DPRD Kabupaten Solok bekerja.
"Kami akan tempuh jalur hukum. Kemana akan dilaporkan saya akan koordinasikan dengan penasehat hukum (PH) saya dulu," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler.
Soal pengembokkan itu, Dodi mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada Bagian Umum Setda Pemkab Solok. Alasan pengembokkan lantaran Satpol PP yang berstatus tenaga harian lepas (THL) di rumah dinas dirumahkan.
"Saya tadi sudah konfirmasi. Alasannya karena Satpol PP (yang menjaga rumah dinas) sedang dirumahkan. Tapi bagaimana dengan orang yang bekerja di dalamnya," katanya.
Baca Juga:Heboh Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok Digembok, Dodi Hendra Siap Tempuh Jalur Hukum
"Yang jelas kita tempuh jalur hukum. Nanti kita pelajari dulu. Apakah ada unsur pidana, komisi ASN atau Ombudman nantinya. Soalnya itu rumah dinas, mobil dinas melekat atas nama Dodi Hendra hingga saat ini," tuturnya.
Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Solok Nofrizal melalui Kasubag Humas DPRD Kabupaten Solok Ismardi mengatakan, pengembokkan itu dilakukan usai pihak Pemkab melakukan peninjauan ke rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Saat di lokasi, ditemukan pintu pagar dalam keadaan tertutup. "Ditemukan (rumah dinas) dalam keadaan tertutup dan gemboknya rusak. Kemudian gembok diganti dengan yang baru," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Hanya Berkaos dan Sarung, Ini yang Dibicarakan Ganjar Pranowo Saat Bertemu Mahasiswa