SuaraSumbar.id - Sebanyak 25 nagari (desa adat) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) bakal menggelar pemilihan wali nagari (pilwana) serentak pada akhir November 2021 mendatang.
Pemilihan wali nagari ini akan dilakukan secara E-Voting atau elektronik. Hal itu dinyatakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Wahyu Bestari.
"Pelaksanaan Pilwana itu untuk beberapa nagari dalam satu hari, karena peralatan E-Voting terbatas," katanya, Minggu (18/7/2021).
Menurutnya, panitia kabupaten, panitia kecamatan, panitia nagari dan panitia setiap TPS telah dibentuk.
Baca Juga:Bejat! Pria Tua di Agam Cabuli Puluhan Siswa SD Laki-laki dan Perempuan
Saat ini, pihaknya hanya menunggu surat keputusan dari Bupati Agam.
"Pembentukan panitia kabupaten, panitia kecamatan, panitia nagari dan panitia TPS telah diusulkan dan menunggu surat keputusan bupati," katanya.
Mengingat kondisi masih pandemi Covid-19, tambahya, maka sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang e-Voting, pelaksanaan Pilwana harus menerapkan protokol kesehatan.
Jumlah pemilih disetiap TPS juga dibatasi, dengan maksimal 500 pemilih setiap TPS.
"Kita menyediakan TPS sebanyak 181 unit,” katanya
Baca Juga:Diduga Kecanduan Game Online, Ibu Muda di Agam Gantung Diri Usai Cekcok dengan Suami
Daftar 25 nagari itu yakni, Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjungmutiara, Nagari Garagahan Kecamatan Lubukbasung, Nagari Batu Kambiang dan Sitalang Kecamatan Ampeknagari.
Selanjutnya Nagari Parik Panjang, Matua Hilia, Tigo Balai dan Lawang Kecamatan Matur. Nagari Koto Tuo dan Koto Panjang Kecamatan Ampekkoto. Nagari Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu, Nagari Batagak dan Sariak Kecamatan Sungaipua.
Selain itu, Nagari Lasi Kecamatan Canduang, Nagari Tabek Panjang, Salo dan Koto Baru Kecamatan Baso. Nagari Magek. Kecamatan Kamangmagek, Nagari Baringin, Sungai Pua dan Sipinang Kecamatan Palembayan.
Kemudian Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh, Nagari Tanjuang Sani dan Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya dan Nagari Panampuang Kecamatan Ampekangkek.
"25 wali nagari yang tersebar di 14 kecamatan itu telah habis masa jabatannya pada 2019, saat ini diisi oleh pejabat yang ditunjuk baik dari PNS kecamatan maupun kabupaten," katanya. (Antara)