SuaraSumbar.id - Sebanyak 600 unit kendaraan diminta putar balik di hari pertama pertama pemberlakukan pos penyekatan di wilayah perbatasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pengendara diminta putar balik karena tidak memenuhi syarat dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Padang Ipda Adha Tawar, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi pengemudi agar bisa masuk ke Kota Padang adalah menunjukkan kartu vaksin atau surat tes PCR (H-2 kedatangan), atau antigen (H-1 kedatangan) yang menyatakan bebas Covid-19.
"Pengendara yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa masuk ke Kota Padang, kecuali kendaraan pengangkut logistik atau ambulans," katanya.
Baca Juga:Catat! Mulai Jam 8 Malam Portal di Lingkungan Kota Bogor Digembok
Dari 600 lebih kendaraan yang diminta putar balik itu, sekitar 400 kendaraan roda empat dan sisanya sepeda motor.
Jumlah itu merupakan data gabungan dari empat pos penyekatan yang ada di Padang, yakni pos Lubuk Buaya, Lubuak Paraku, Jalan Bypass, dan Bungus Teluk Kabung.
Ia mengatakan, personel Polresta Padang akan bertugas selama 24 jam penuh di pos penyekatan, dengan sistem pembagian tiga shift dalam satu hari.
Kepolisian menempatkan sebanyak 15 personel pada masing-masing pos, bergabung dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, Satpol-PP, Dishub, dan lainnya.
Pos penyekatan akan berfungsi selama masa Pemberlakuan Pengetakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Padang terhitung sejak Selasa (13/7) hingga 20 Juli 2021. (Antara)
Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang? Begini Penjelasan Surat Telegram Kapolda Jatim